Panduan Pengajuan SITR
Panduan ini menjelaskan apa itu SITR, tahapan permohonan, data yang perlu Anda siapkan, dan dokumen yang wajib diunggah — agar permohonan Anda diproses lebih cepat.
Alur Permohonan
- 1
Daftar akun pemohon
Buat akun dengan nama, NIK, KTP, WhatsApp, dan alamat. Data ini akan dipakai di semua permohonan Anda.
- 2
Isi formulir permohonan
Lengkapi data rencana kegiatan, data lahan, dan data bangunan. Permohonan tersimpan sebagai draf sampai Anda ajukan.
- 3
Unggah dokumen persyaratan
Unggah seluruh dokumen wajib (dan dokumen tambahan bila relevan) sesuai daftar di bawah, lalu ajukan permohonan.
- 4
Verifikasi berkas oleh petugas CKTR
Petugas memeriksa kelengkapan dan kejelasan setiap dokumen yang Anda unggah.
- 5
Perbaikan (jika diperlukan)
Jika ada dokumen yang kurang jelas atau tidak sesuai, status permohonan berubah menjadi "Perlu Perbaikan" dan Anda hanya perlu mengunggah ulang dokumen yang diminta — dokumen lain yang sudah sesuai tidak perlu diunggah ulang.
- 6
Diproses
Setelah berkas lengkap dan sesuai, permohonan diproses lebih lanjut oleh CKTR sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
- 7
Disetujui atau ditolak
Jika disetujui, surat SITR diterbitkan lengkap dengan kode verifikasi. Jika ditolak, alasan penolakan dicantumkan pada catatan status permohonan Anda.
Yang Akan Ditanyakan di Formulir
Rencana Kegiatan
Ketikkan langsung jenis kegiatan usaha Anda, misalnya kos-kosan, klinik kesehatan, toko sembako, dsb. Jenis kegiatan ini menentukan kesesuaiannya dengan peruntukan lahan di lokasi Anda.
Kode KBLI (bisa lebih dari satu)
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode standar jenis usaha. CKTR menggunakannya untuk mencocokkan kegiatan usaha Anda dengan zonasi tata ruang wilayah. Anda dapat memilih lebih dari satu kode jika kegiatan usaha Anda mencakup beberapa bidang.
Data Penggunaan Lahan Saat Ini
Kondisi lahan saat ini, misalnya kosong, terbangun, atau sedang digunakan untuk kegiatan lain.
Luas Tanah (SHGB/SHM) & Luas yang Dimohon
Luas total tanah sesuai sertifikat, dibandingkan dengan luas yang benar-benar Anda mohonkan untuk kegiatan ini. Pastikan angkanya konsisten dengan dokumen sertifikat tanah yang diunggah.
Jumlah Lantai
Rencana jumlah lantai bangunan. Ini memengaruhi perhitungan GSB (Garis Sempadan Bangunan) — jarak minimum yang wajib disisakan antara bangunan dan batas lahan/jalan.
Luas Bangunan
Total luas lantai bangunan yang direncanakan, dalam meter persegi.
Alamat Bangunan/Lokasi
Alamat lengkap lokasi lahan atau bangunan yang dimohonkan SITR-nya.
Data Perwakilan (bila dikuasakan)
Jika permohonan diurus oleh orang lain atas nama Anda, isi nama perwakilan dan lengkapi Surat Kuasa serta KTP perwakilan pada bagian dokumen.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Format yang diterima umumnya PDF, JPG, atau PNG (foto lahan hanya JPG/PNG). Batas ukuran berbeda per dokumen, lihat kolom “Ukuran Maks” di bawah.