SITR CKTR BatamSurat Informasi Tata Ruang

Panduan Pengajuan SITR

Panduan ini menjelaskan apa itu SITR, tahapan permohonan, data yang perlu Anda siapkan, dan dokumen yang wajib diunggah — agar permohonan Anda diproses lebih cepat.

Apa itu SITR?

Surat Informasi Tata Ruang (SITR) adalah surat keterangan dari CKTR (Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Batam yang menerangkan peruntukan lahan, GSB, dan kesesuaian siteplan suatu lokasi terhadap rencana tata ruang.

SITR bersifat pelengkap, bukan pengganti, dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) maupun PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang diterbitkan pusat/OSS. Surat OSS dan PKKPR pusat tidak selalu memuat detail teknis tata ruang di tingkat daerah, sehingga SITR sering menjadi salah satu syarat kelengkapan sebelum Anda melanjutkan proses PBG atau PKKPR.

Alur Permohonan

  1. 1

    Daftar akun pemohon

    Buat akun dengan nama, NIK, KTP, WhatsApp, dan alamat. Data ini akan dipakai di semua permohonan Anda.

  2. 2

    Isi formulir permohonan

    Lengkapi data rencana kegiatan, data lahan, dan data bangunan. Permohonan tersimpan sebagai draf sampai Anda ajukan.

  3. 3

    Unggah dokumen persyaratan

    Unggah seluruh dokumen wajib (dan dokumen tambahan bila relevan) sesuai daftar di bawah, lalu ajukan permohonan.

  4. 4

    Verifikasi berkas oleh petugas CKTR

    Petugas memeriksa kelengkapan dan kejelasan setiap dokumen yang Anda unggah.

  5. 5

    Perbaikan (jika diperlukan)

    Jika ada dokumen yang kurang jelas atau tidak sesuai, status permohonan berubah menjadi "Perlu Perbaikan" dan Anda hanya perlu mengunggah ulang dokumen yang diminta — dokumen lain yang sudah sesuai tidak perlu diunggah ulang.

  6. 6

    Diproses

    Setelah berkas lengkap dan sesuai, permohonan diproses lebih lanjut oleh CKTR sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

  7. 7

    Disetujui atau ditolak

    Jika disetujui, surat SITR diterbitkan lengkap dengan kode verifikasi. Jika ditolak, alasan penolakan dicantumkan pada catatan status permohonan Anda.

Yang Akan Ditanyakan di Formulir

Rencana Kegiatan

Ketikkan langsung jenis kegiatan usaha Anda, misalnya kos-kosan, klinik kesehatan, toko sembako, dsb. Jenis kegiatan ini menentukan kesesuaiannya dengan peruntukan lahan di lokasi Anda.

Kode KBLI (bisa lebih dari satu)

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode standar jenis usaha. CKTR menggunakannya untuk mencocokkan kegiatan usaha Anda dengan zonasi tata ruang wilayah. Anda dapat memilih lebih dari satu kode jika kegiatan usaha Anda mencakup beberapa bidang.

Data Penggunaan Lahan Saat Ini

Kondisi lahan saat ini, misalnya kosong, terbangun, atau sedang digunakan untuk kegiatan lain.

Luas Tanah (SHGB/SHM) & Luas yang Dimohon

Luas total tanah sesuai sertifikat, dibandingkan dengan luas yang benar-benar Anda mohonkan untuk kegiatan ini. Pastikan angkanya konsisten dengan dokumen sertifikat tanah yang diunggah.

Jumlah Lantai

Rencana jumlah lantai bangunan. Ini memengaruhi perhitungan GSB (Garis Sempadan Bangunan) — jarak minimum yang wajib disisakan antara bangunan dan batas lahan/jalan.

Luas Bangunan

Total luas lantai bangunan yang direncanakan, dalam meter persegi.

Alamat Bangunan/Lokasi

Alamat lengkap lokasi lahan atau bangunan yang dimohonkan SITR-nya.

Data Perwakilan (bila dikuasakan)

Jika permohonan diurus oleh orang lain atas nama Anda, isi nama perwakilan dan lengkapi Surat Kuasa serta KTP perwakilan pada bagian dokumen.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Format yang diterima umumnya PDF, JPG, atau PNG (foto lahan hanya JPG/PNG). Batas ukuran berbeda per dokumen, lihat kolom “Ukuran Maks” di bawah.

Surat Pernyataan
Sebagian wajib bermaterai Rp 10.000 — lihat catatan pada tips di bawah.
DokumenUkuran MaksStatus
Surat Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Kewajiban (bermaterai)2 MBJika ada
Surat Pernyataan Mandiri Menjaga K3L (bermaterai)2 MBJika ada
Surat Pernyataan Usaha Mikro/Kecil terkait Tata Ruang (bermaterai)(bermaterai)2 MBWajib
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan (SPPL, bermaterai)2 MBJika ada
Surat Pernyataan Jaminan Tidak Menimbulkan Konflik Sosial2 MBJika ada
Surat Pernyataan Arahan Pemanfaatan Ruang untuk Permohonan PBG2 MBWajib
Dokumen Lahan & Teknis
Bukti kepemilikan/penetapan lokasi dan gambar rencana teknis bangunan.
DokumenUkuran MaksStatus
Sertifikat Tanah dan/atau Penetapan Lokasi (PL) BP Batam10 MBWajib
Gambar Rencana Teknis — Siteplan10 MBWajib
Gambar Rencana Teknis — Tampak/Potongan (maks. tinggi bangunan terlihat)10 MBWajib
Fatwa Planologi/Fatwa Planologi Kawasan5 MBJika ada
Dokumen Identitas & Kuasa
Diperlukan jika permohonan diurus oleh perwakilan.
DokumenUkuran MaksStatus
Surat Kuasa (sesuai format)2 MBJika ada
Foto KTP Perwakilan Pemohon2 MBJika ada
Foto Lahan (4 sisi)
Foto kondisi lahan terkini, diambil dari empat arah.
DokumenUkuran MaksStatus
Foto Lahan — Tampak Kiri2 MBWajib
Foto Lahan — Tampak Kanan2 MBWajib
Foto Lahan — Tampak Depan2 MBWajib
Foto Lahan — Tampak Belakang2 MBWajib
Tips Praktis
  • Foto lahan sebaiknya diambil dalam 1 bulan terakhir, dari 4 sisi (kiri, kanan, depan, belakang), agar sesuai kondisi lahan saat ini.
  • Anda tidak perlu mengompres foto secara manual — sistem otomatis mengompres foto yang diunggah selama masih dalam batas ukuran per slot.
  • Pastikan hasil scan dokumen jelas, tidak buram, tidak terpotong, dan seluruh isinya terbaca.
  • Untuk dokumen yang perlu materai (SPM Kewajiban, SPM K3L, SP Usaha Mikro/Kecil, SPPL), tempel materai Rp 10.000 dan tanda tangani pada dokumen fisik sebelum discan/difoto — materai digital yang ditempel di file tidak berlaku.
Salah Ketik Nama atau NIK Saat Daftar?

Nama Pemohon dan NIK dikunci setelah pendaftaran dan tidak bisa diubah sendiri, untuk menjaga keakuratan data. Gunakan formulir “Ajukan Perubahan Identitas” di halaman Akun Saya — lampirkan dokumen pendukung (misalnya KTP/KK), dan perubahan akan berlaku setelah disetujui admin. Data kontak lain seperti WhatsApp dan alamat tetap bisa Anda ubah sendiri kapan saja di halaman yang sama.

Buka Akun Saya